Advertisement
Kejahatan dunia maya yang biasa didengar dengan istilah cyber crime ( dalam bahasa inggris, Cyber : dunia maya, Crime : Kejahatan ) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime
umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan
untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu
terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming
dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses
ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs
yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh
pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan
pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara
memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode
DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game
online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung
dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cyber crime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.
CYBERCRIME:
Dapat Diartikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dan/Atau Tanpa Hak Berbasis Teknologi Informasi Atau Dengan Memakai Komputer Dan/Atau Jaringan Komputer Sbg Sarana Atau Alat Sehingga Menjadikan Komputer Dan/Atau Jaringannya Sebagai Obyek Maupun Subyek Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Sengaja
CYBER CRIME WITH VIOLENCE(MENGANDUNG KEKERASAN)
•Cyberterrorism
•Assault by Threat (serangan dgn ancaman)
•Cyberstalking (penguntitan di Internet)
•Child Pornography (pornografi anak)
CYBER CRIME WITHOUT VIOLENCE (TDK MENGANDUNG KEKERASAN)
Cybertrespass (memasuki jaringan tanpa izin)
Cybertheft (mencuri informasi)
Cyberfraud (Penipuan di internet)
Destructive Cybercrimes (merusak jaringan)
Cyber Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)
Cybergambling (perjudian di Internet)
Cyber Drugs Sales (penjualan obat & narkotika di internet)
Cyber Laundering
Cybercontraband
4 (EMPAT) AJARAN MENENTUKAN LOCUS DELICTI
Tempat di mana pelaku ketika melakukan suatu TP;
Tempat dimana alat yg digunakan bekerja.
Tempat terjadinya suatu akibat, yg merupakan penyempurnaan dari TP yg telah terjadi;
Gabungan dari ketiga-tiganya atau 2 (dua) di antara ajaran-ajaran tsb.
PENENTUAN LOCUS & TEMPUS DELICTI
Dimana pelaku meng-upload data ke internet/ melakukan serangan thd korbannya melalui jaringan internet
Server tempat dimana website tsb berada & dimana saja sepanjang web sites dpt diakses melalui internet serta termasuk akibat yg ditimbulkan
Tempus Delicti/ waktu kejadian diketahui berdasarkan log file
BEBERAPA HAL YG PERLU DIPERHATIKAN DLM PENYIDIKAN (SESUAI UU NO. 11 THN 2008)
KUHAP and UUàPenyidikan tindak pidana dibidang IT dan Transaksi Elektronik ITE (Psl. 42)
Hrs memperhatikan (Psl 43 (2)):
Perlindungan thd privasi;
Kerahasiaan
Kelancaran layanan publik;
Integritas data
Penggeledahan &/Penyitaan thd sistem elektronik, harus:
Mendapat Ijin ketua PN setempat
Penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan umum
Dapat Diartikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dan/Atau Tanpa Hak Berbasis Teknologi Informasi Atau Dengan Memakai Komputer Dan/Atau Jaringan Komputer Sbg Sarana Atau Alat Sehingga Menjadikan Komputer Dan/Atau Jaringannya Sebagai Obyek Maupun Subyek Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Sengaja
CYBER CRIME WITH VIOLENCE(MENGANDUNG KEKERASAN)
•Cyberterrorism
•Assault by Threat (serangan dgn ancaman)
•Cyberstalking (penguntitan di Internet)
•Child Pornography (pornografi anak)
CYBER CRIME WITHOUT VIOLENCE (TDK MENGANDUNG KEKERASAN)
Cybertrespass (memasuki jaringan tanpa izin)
Cybertheft (mencuri informasi)
Cyberfraud (Penipuan di internet)
Destructive Cybercrimes (merusak jaringan)
Cyber Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)
Cybergambling (perjudian di Internet)
Cyber Drugs Sales (penjualan obat & narkotika di internet)
Cyber Laundering
Cybercontraband
4 (EMPAT) AJARAN MENENTUKAN LOCUS DELICTI
Tempat di mana pelaku ketika melakukan suatu TP;
Tempat dimana alat yg digunakan bekerja.
Tempat terjadinya suatu akibat, yg merupakan penyempurnaan dari TP yg telah terjadi;
Gabungan dari ketiga-tiganya atau 2 (dua) di antara ajaran-ajaran tsb.
PENENTUAN LOCUS & TEMPUS DELICTI
Dimana pelaku meng-upload data ke internet/ melakukan serangan thd korbannya melalui jaringan internet
Server tempat dimana website tsb berada & dimana saja sepanjang web sites dpt diakses melalui internet serta termasuk akibat yg ditimbulkan
Tempus Delicti/ waktu kejadian diketahui berdasarkan log file
BEBERAPA HAL YG PERLU DIPERHATIKAN DLM PENYIDIKAN (SESUAI UU NO. 11 THN 2008)
KUHAP and UUàPenyidikan tindak pidana dibidang IT dan Transaksi Elektronik ITE (Psl. 42)
Hrs memperhatikan (Psl 43 (2)):
Perlindungan thd privasi;
Kerahasiaan
Kelancaran layanan publik;
Integritas data
Penggeledahan &/Penyitaan thd sistem elektronik, harus:
Mendapat Ijin ketua PN setempat
Penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan umum
